You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Kecamatan Jagakarsa Terbitkan 1.850 Surat IUMK
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

UP PTSP Kecamatan Jagakarsa Telah Terbitkan 1.850 Surat IUMK

Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah menerbitkan 1.850 surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selama Januari hingga September 2020.

Untuk kepengurusan ribuan berkas itu, prosesnya dilakukan dengan jemput bola. 

Kepala Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa, Edi Riyanto mengatakan, 1.850 surat IUMK yang diterbitkan itu untuk para pelaku usaha yang tersebar di enam wilayah kelurahan.

"IUMK ini merupakan surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha," ujarnya, Jumat (2/10).

Dinas PMPTSP DKI Raih Penghargaan ICSB Indonesia Presidential Award 2020

Edi merinci, dari 1.850 surat IUMK itu tersebar untuk wilayah Kelurahan Tanjung Barat sebanyak 371, Lenteng Agung 421, Srengseng Sawah 432, Jagakarsa 271, Ciganjur 221 dan Cipedak 134.

Diutarakan Edi, dengan memiliki IUMK ini pelaku usaha mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, serta kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, atau lembaga lainnya.

"Untuk kepengurusan ribuan berkas itu, prosesnya dilakukan dengan jemput bola. Petugas AJIB menjemput berkas pemohon," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur DKI Resmikan Groundbreaking Pembangunan RDF Rorotan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1510 personFolmer
  2. O2SN Kecamatan Makasar Diikuti 165 Murid SD

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1461 personNurito
  3. 388 Jamaah Haji Jakarta Kloter Pertama Telah Diberangkatkan

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1429 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pengerukan Saluran Air di Jalan Adhyaksa VI dan VII Tuntas

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1420 personTiyo Surya Sakti
  5. Upaya Pemprov DKI Berdayakan Produk Lokal Diapresiasi Kemenperin RI

    access_time13-05-2024 remove_red_eye1402 personAldi Geri Lumban Tobing